Tandaseru — Polda Maluku Utara terus memproses kasus terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.
Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam.
Informasi yang dihimpun, saat terbakar, kapal tersebut diduga tengah disewakan ke pihak lain. Dari penyewaan itu, ketentuannya adalah bagi hasil untuk desa sebesar Rp 5 juta per bulan. Tapi seiring berjalannya waktu ada tunggakan pembayaran. Sampai kejadian tenggelamnya kapal itu tunggakannya sekitar Rp 12 juta.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengatakan, kasus tersebut terus diproses.
“Prosesnya jalan, apakah kasus itu nanti masuk kode etik atau disiplin,” kata Bambang, Senin (29/4/2024).
Tinggalkan Balasan