Tandaseru — Sepanjang Januari-April 2024, Dinas Sosial dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menangani dua kasus dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI). Dalam kasus ini, dua PNS pemda dilaporkan ke polisi oleh para istri sah.
“Dari PPA melakukan pendampingan kasus di Morotai Timur dan Morotai Selatan. Morotai Selatan baru laporan polisi hari ini,” ungkap Kabid PPA Dinsos, Asih, Senin (29/4/2024).
Perwakilan LBH Aty Juliyanti mengatakan, untuk kasus di Morotai Timur sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP) sekitar awal bulan lalu oleh istri sah.
“Kemudian kasus Morotai Selatan baru hari ini dibuat laporan polisi oleh istri sah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan