Tandaseru — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Sofifi, Provinsi Maluku Utara, bakal dilaporkan ke BPOM RI. Laporan itu lantaran BPOM dinilai tebang pilih dalam menjalankan tugas.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut selaku penerima kuasa dari Ismiati Safitri Siraju mengungkapkan, saat melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, BPOM memilih-milih dalam penindakan.

Safitri merupakan pemilik produk kosmetik FS yang bekerja sama dengan perusahaan yang berlokasi di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Safitri memesan sejumlah produk kosmetik untuk dijual di Maluku Utara. Ketika pesanan tiba, Safitri langsung mendistribusikan ke seller yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan beberapa daerah lainnya di Maluku Utara untuk dijual.

Namun pada 1 Maret 2024, tim gabungan BPOM yang berlokasi di Sofifi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menyita semua produk milik Safitri karena diduga tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang.

Pasca disita, Safitri yang merasa dirugikan langsung mendatangi kantor BPOM didampingi tim YLBH dengan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan izin edar.

“Di Sofifi, mereka (BPOM) sampaikan bahwa itu adalah perintah atasan, dan bahkan tidak ada alasan yang jelas disampaikan oleh BPOM,” kata Ketua Tim Hukum YLBH M Bahtiar Husni, Kamis (25/4/2024).