Sikap tersebut berdampak buruk bagi pemerintah daerah. Sebab, akun admin daerah SIPD diblokir. Kondisi ini tentu berdampak pada APBD Malut Tahun 2024, tidak bisa berjalan.

Pemblokiran ini mulai terjadi sejak tidak ada tindaklanjut dari Plt Gubernur terkait surat perintah tersebut.

Diblokirnya akun SIPD ini, membuat rencana anggaran tidak dapat diinput sehingga menyebabkan proses permintaan pencairan anggaran tidak dapat dilakukan.

Hal ini tentunya berimbas pada proses Pembangunan di Malut yang sudah direncanakan dalam APBD tahun 2024. Salah satunya, belum ada satupun paket pekerjaan fisik yang ditenderkan padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun berjalan.