Terpisah, Sekda Malut Nonaktif Samsuddin Abdul Kadir ketika dikonfirmasi memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada Plt Gubernur.

“Seluruh keputusan ada ditangan Plt Gubernur,” ujarnya.

Menurutnya, ia masih tetap menjalankan tugas sebagai Sekda Malut pasca dinonaktif Plt Gubernur karena adanya Keputusan Presiden.

“Pada dasarnya saya menjalankan tugas karena Kepres masih saya sebagai Sekda,” katanya.

Samsuddin bilang, soal akun SIPD ia sementara menyurati Kemendagri.

“Kalau akun admin daerah sudah di tangan saya maka saya akan mengambil langkah untuk menjalankan tahapan-tahapan pada SIPD agar DPA dapat dicetak. Makanya saya mengambil langkah menyurat untuk meminta admin daerah untuk dikembalikan supaya dapat diproses,” tandasnya.

Sekadar diketahui, polemik pemblokiran akun SIPD APBD oleh Pusdatin Kemendagri dipicu akibat pergantian sejumlah pejabat di internal Pemprov Malut, mereka masing-masing Samsuddin Abdul Kadir (Sekda), Nirwan MT Ali (Kepala Inspektorat), Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD), dan Sarmin S Adam (Kepala Bappeda).

Pencopotan Samsuddin tertuang dalam surat perintah pelaksana harian Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024.

Belakangan, Kemendagri melalui Plh Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), telah memerintahkan Plt Gubernur untuk mencabut keputusannya melalui surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA, yang ditandatangani Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.

Sayangnya, Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali tetap kekeh dengan keputusannya. Ia tidak mengembalikan Samsuddin A Kadir dan tiga kepala OPD ke jabatannya sesuai perintah Kemendagri.