“Jadi pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jangan menganggap bahwa pihak yang terlibat tidak bersalah karena penyidik itu menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai pasal 184 dan pasal 83 KUHAP,” tegasnya.
Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Jailolo selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara mencapai Rp 497 juta. Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sekadar diketahui, proses penyelidikan naik ke penyidikan kasus tipikor tersebut pada Juni 2023 lalu dengan pagu anggaran proyek talut Desa Gamlamo senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, Alfredsun Bassay, sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan