“Jadi setelah putusan keempat, kemudian ada tiga berkas lagi yakni Ridwan Arsan dan ajudan Ramadhan Ibrahim, termasuk AGK, masuk ke PN Ternate,” tandasnya.
“Jadi setelah putusan keempat, kemudian ada tiga berkas lagi yakni Ridwan Arsan dan ajudan Ramadhan Ibrahim, termasuk AGK, masuk ke PN Ternate,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.