“Jadi setelah putusan keempat, kemudian ada tiga berkas lagi yakni Ridwan Arsan dan ajudan Ramadhan Ibrahim, termasuk AGK, masuk ke PN Ternate,” tandasnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
“Jadi setelah putusan keempat, kemudian ada tiga berkas lagi yakni Ridwan Arsan dan ajudan Ramadhan Ibrahim, termasuk AGK, masuk ke PN Ternate,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan