KPK sebelumnya menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Selain ketiga tersangka tersebut, empat orang lainnya telah lebih dulu disidang. Mereka adalah:

  1. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
  2. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
  3. Pihak swasta, Stevi Thomas
  4. Pihak swasta, Kristian Wuisan.