“Saya sudah sampaikan ke Pak Pelaksana Harian Dirjen Keuda dan beliau menyampaikan akan menyelesaikan masalah ini setelah waktu masuk kantor,” katanya.
Salmin menilai, langkah pemerintah pusat berdampak sangat buruk terhadap pembangunan di daerah. Pasalnya, utang pihak ketiga dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemda Kabupaten/Kota terancam tidak dapat dibayarkan.
“Utang pihak ketiga hampir tembus Rp 1 triliun, belum lagi utang DBH di 10 Kabupaten/kota yang harus dibayarkan Pemprov Malut sebesar Rp 350 miliar lebih, ini angka yang sangat fantastis,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan