Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Anjas Taher, bakal memproses hukum Transparency International (TI) Indonesia atas laporan hasil risetnya yang mengaitkan dirinya dengan bisnis tambang.

Informasi yang diperoleh tandaseru.com menyebutkan, dalam hasil riset yang diterbitkan TI melalui website-nya http://ti.or.id/books pada 24 Februari 2024, ada sejumlah poin yang merujuk keterlibatan Anjas. Di mana Anjas diduga merangkap jabatan sebagai bagian dari tim corporate social responsibility (CSR) untuk PT IWIP di Kabupaten Halmahera Timur. Ia juga disebut terlibat sebagai mediator kavling lahan di Kabupaten Haltim.

Selain itu, Anjas dituding turut serta memfasilitasi pembayaran lahan-lahan milik warga, terlibat mediasi pembayaran tali asih dua desa yang masuk dalam konsesi pertambangan nikel, dan dituduh menggelapkan uang atas tanah seluas 400 hektare dengan total pembayaran Rp 25 miliar dan baru terealisasi Rp 8 miliar.

“Perlu saya sampaikan dalam hasil riset ini, saya sebagai Wakil Bupati Haltim disebut-sebut sebagai salah satu aktor pemerintah di daerah, diduga terlibat beberapa aktivitas yang bertentangan dengan peraturan. Bahwasanya apa yang dimuat dalam riset ini tidak benar dan tidak berdasar,” kata Anjas dalam konferensi pers, Sabtu (13/4/2024) malam.

Menurutnya, atas tuduhan-tuduhan terhadapnya, ia lantas meminta para akademisi yang memiliki kepakaran untuk menelaah, baik dari aspek metodologi maupun tata cara riset yang baik.

“Saya juga meminta teman-teman di kampus menyampaikan pandangan mereka terkait riset itu, karena hasilnya dipublikasikan kemudian dilansir sejumlah media untuk pemberitaan tanpa adanya konfirmasi kepada kami,” ujarnya.

“Bahwasanya saya selaku pribadi merasa apa yang dipublikasikan ini ada sebuah tindakan fitnah dan mencemarkan nama baik sebagai pejabat publik,” sambung Anjas.

Anjas juga mengaku melaporkan beberapa akun Facebook yang mengelaborasi hasil riset ini.

”Kita sudah laporkan secara resmi ke Polda Malut, dalam hal ini Ditreskrimsus, dan saat ini sudah diproses, tinggal kami menunggu panggilan,” tukas Anjas.

Dr. Halik Achmad, akademisi yang mendampingi Anjas menuturkan, hasil riset yang diterbitkan TI menggunakan kombinasi metode kualitatif dan model investigasi jurnalistik.

“Setelah kita membaca semua isi laporan itu lebih dominannya hasil investigasi jurnalistik kalau dilihat persentasenya,” kata Halik.

Menurut dia, berbicara soal penelitian metode kualitatif bahwasanya memang boleh dalam aspek metodologi penelitian berupaya mengeksplorasi informasi dari beberapa sumber-sumber yang diwawancarai.

“Cuma ketika menyentuh aktor itu harus hati-hati. Misalnya metode itu diambil untuk melihat impact sebuah peristiwa itu mungkin bisa membenarkan informasi sepihak. Tetapi ini menyebut keterlibatan aktor, lebih hati-hati karena di situ mempunyai dampak,” terangnya.

Ia mengaku, beberapa poin itu yang dicermati memiliki kelemahan dalam penelitian tersebut.

”Berapa responden yang diwawancarai, kemudian berapa kali FGD itu dilakukan. Pada dasarnya sebuah metodologi penelitian itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan semisalnya metode itu melibatkan seorang aktor harusnya ada respentatif dari pihak yang disebut atau orang yang mewakili aktor tersebut. Jadi saya berkesimpulan riset ini tidak murni sebuah metodologi penelitian serta hasil publikasi terkesan mengisolasi publikasi yang layaknya sebuah riset ilmiah,” timpalnya.

Sementara Dr. Faissal Malik menjelaskan, bagi pihaknya ada keraguan terhadap metodologi penelitian itu.

“Olehnya itu, apa yang kemudian dituduhkan kepada Wakil Bupati Haltim tentu tidak berdasar, seperti tuduhan Pak Anjas Taher menjadi tim CSR perusahaan tambang sebab sejauh ini Wakil Bupati tidak pernah di-SK-kan oleh PT IWIP itu,” ungkapnya.

Kata dia, peristiwa ini juga sudah dikonfirmasikan langsung kepada Bupati Haltim, di mana Bupati menugaskan wakilnya untuk melihat sejauh mana dana CSR perusahaan tambang itu terhadap Kabupaten Halmahera Timur.

”Apakah sudah terealisasikan? Ini yang kemudian hanya dilaksanakan seorang Wakil Bupati. Karena itu, kalau selama ini dituduh bahwa Wakil Bupati kongkalikong dengan biaya CSR yang dituduhkan itu sesungguhnya tidak berdasar dan itu sebuah fitnah yang sangat keji,” tandasnya.