Tandaseru — Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024 dan hari libur nasional dengan total selama 10 hari termasuk akhir pekan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024.
“Tanggal 16 itu sudah harus masuk kantor. Oleh karena itu di musim libur lebaran ini dimanfaatkan sebaik-baik mungkin oleh ASN sehingga tidak ada lagi yang menambah libur,” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (9/4).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.