Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah memeriksa 8 saksi kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) di Pulau Ngele Ngele, Pulau Morotai.

Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono menuturkan, perkara tersebut saat ini masuk proses penyidikan, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari 22 yang dipanggil baru 8 yang sudah penuhi panggilan dan sudah diperiksa,” kata Bambang, Selasa (2/4/2024).

Dalam kasus ini, Polda telah menetapkan mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan mantan Wakil Bupati Wenny R Paraisu sebagai tersangka pada tahun 2014.

Kedua pasangan kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pengrusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC.

Sejumlah pejabat yang dijadikan sebagai saksi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Kepala DPKAD Ahdad Hi Hasan, Kepala Satpol PP Sunardi Barakati dan beberapa anggota Satpol PP. Para tersangka sebelumnya bahkan sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah. Hanya saja para pejabat itu masih mengajukan proses banding.