“Mestinya tidak ada izin penambangan di pulau yang ukurannya di bawah 2.000 kilometer persegi karena itu menabrak aturan,” sebutnya.

Pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Dengan dasar itu, apabila pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dari ancaman tambang dan kelak ada kegiatan penambangan nikel di atas pulau ini maka sama halnya dengan pemerintah tidak taat terhadap aturan alias melanggar konstitusi yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, aktivitas penambangan di pulau tersebut kelak akan menimbulkan dampak daya rusak lingkungan yang begitu hebat. Seiring dengan itu akan ada luka ekologi pada sekujur tubuh pulau serta kerusakan pesisir dan laut bahkan mengancam kelestarian isi dari laut sekitar.

“Dengan begitu keperkasaan Pulau Fau ini pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alam,” ujarnya.

Lanjut Julfikar, Pulau Fau juga sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak dengan Pulau Fau sekitar 475 meter. Pun keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.

Keganasan tambang sudah meninggalkan kerusakan ekologi di pulau-pulau kecil seperti yang sudah terjadi di Pulau Gebe—pulau yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau. Kemudian Pulau Pakal, Mabuli dan Gee di Halmahera Timur. Pulau-pulau tersebut tergolong kecil yang kini sekarat.

“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi karena tambang nikel bukan hanya ingin meruap sebanyak-banyaknya keuntungan. alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal justru hanya kepada pengusaha,” bebernya.

Dengan demikian FOSHAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencabutan IUP Nikel PT ANP di atas Pulau Fau serta meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP di Pulau Fau.