“Lantas Menteri Bahlil yang diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” sebutnya.

Kata dia, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, penuh dengan dugaan koruptif.

“Adapun delik aduan berdasarkan laporan JATAM dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Menteri Bahlil itu, antara lain delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan,” jelasnya.

“BEM berharap KPK agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan laporan JATAM yang sudah dimasukkan pada Selasa, 19 Maret 2024 ini guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut,” tandasnya.