“Pernah juga setor uang tunai hanya saja uang tersebut dari mana tidak tahu. Saat itu diperintah ambil uang, saya kirim setelah itu langsung kirim bukti ke Pak Daud,” sambung Renaldy.

Renaldy juga menjelaskan, pernah melakukan setor uang Rp 400 juta melalui CS atas perintah Daud, namun sumber uang dari mana ia tidak tahu.

“Pernah juga transfer ke anak Gubernur Nurul Izzah Kasuba Rp 24 juta sekian dan Nazla Kasuba Rp 55 juta. Perintah Pak Daud, namun digunakan untuk apa tidak tahu,” cetusnya.

Dia tak ingat berapa banyak kali melakukan setor tunai, tapi totalnya sekitar Rp 3,6 miliar lebih.

“Tahun 2021 sampai 2023 total uang masuk Rp 13 miliar,” paparnya.

Selain Renaldy, saksi lain yang hadir adalah Rina, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Malut. Ia mengaku kenal dengan terdakwa Daud dan punya hubungan pekerjaan namun bukan memberikannya gaji. Rina menjabat bendahara sejak tahun 2020.

“Kalau untuk kebijakan, ada transfer. Transfer untuk tiket Pak Gubernur ke rekening pak Ramadhan dua kali, ada Rp 10 juta dan Pak Zaldy Kasuba Rp 20 juta. Info dari Pak Daud, kirim ke Zaldy untuk pembayaran hotel. Ramadhan itu untuk tiket pada bulan November,” tuturnya.

“Untuk kebijakan kantor ada potong yang disampaikan secara lisan dan disampaikan ini untuk Pak Gubernur, itu saja,” tambah Rina.

Rina juga mengaku pernah mentransfer uang perjalanan dinas dan honor Daud Rp 200 juta.

“Kemarin arahan dari Pak Daud ini untuk Pak Gubernur. Tidak ada uang Pak Daud simpan di saya,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, transfer ke Jusman ada nilainya Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 10 juta untuk pembayaran tiket, itu semua diambil dari uang perjalanan dinas Daud.