Ia berharap kerja sama yang baik ini bisa terus dijalankan karena pemeriksaan di lapangan pasti banyak kendala. Kendala yang utama ialah kendala waktu, sebab sesuai undang-undang hanya 60 hari sampai dengan menyerahkan laporan tersebut.

“Sehingga dengan dukungan pemerintah daerah, pemeriksaan yang selama ini cukup kooperatif, interaksi baik, komunikasi bagus, saling membina, saling membimbing, jadi mudah-mudahan pola hubungan yang baik ini tetap berlanjut,” harapnya.

Turut hadir mendampingi Sekda adalah Inspektur Daerah Arif Radjabessy dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Amir Gorotomole.