Bagi ASN dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan, dilarang memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flyer dengan tujuan pilkada 2024. Tidak membentuk relawan atau tim sukses pilkada 2024 dan tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapun dengan tujuan pilkada.
Ikram juga menegaskan ke Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepala masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flyer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan pilkada agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.
Pada poin terakhir surat edaran itu, Ikram menegaskan, sebagai ASN dengan status Pj Bupati, ia tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam pilkada 2024.
Tinggalkan Balasan