Tandaseru — Pj Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Ikram Malan Sangaji, ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguran ini dipicu sikap Ikram yang dinilai bermanuver politik yang ditandai dengan maraknya baliho calon bupati Halteng-nya.

Dilansir dari Tiva Nusantara, teguran Tito disampaikan dalam rapat konsultasi daerah otonomi baru (DOB) Patani-Gebe, Rabu (27/3/2024), di kantor Kemendagri. Rapat itu dihadiri Ikram dan anggota DPRD Halteng.

Tito menegaskan, Ikram dikirim ke Halmahera Tengah bukan untuk berpolitik, tapi menjadi Pj Bupati.

“Kalau mau berpolitik, silakan undur diri. Atau saya ganti kamu sekarang juga,” ucap Tito.

Selain itu, Tito juga menegur Ikram bahwa seorang Pj Bupati tidak memiliki kewenangan mengusulkan DOB.

Usai mendapat teguran Mendagri, Ikram langsung memerintahkan jajarannya membuat surat edaran ke ASN. Dalam surat nomor 060/0443 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tertanggal 27 Maret 2024 itu, Ikram menekankan agar saling menghargai dan menjamin terselenggarannya tahapan serta pelaksanaan pilkada secara jujur, adil, aman dan damai. Pilkada Halmahera tengah menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua masyarakat Halmahera Tengah.