Deklarasi pelayanan publik berbasis HAM dirangkai dengan penandatanganan pernyataan pencanangan bersama seluruh Kepala UPT menjadi saksi komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan, tujuan dilakukannya pencanangan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua satker yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan berpedoman pada prinsip HAM.

“Setelah pelaksanaan pencanangan P2HAM, akan dilanjutkan dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas HAM). Untuk menyelenggarakan hal ini, diperlukan pembentukan gugus tugas nasional ditingkat pusat dan gugus tugas daerah (GTD). GTD ini akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” ungkapnya.