Tandaseru — Kanwil Kemenkumham Maluku Utara berkomitmen melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan fasilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), baik itu sarana maupun prasarana.
Komitmen tersebut dilaksanakan dengan mengucapkan ikrar atau janji yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Ignatius Purwanto diikuti Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT dalam acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (28/3/2024) pagi.
Purwanto menyampaikan, pencanangan P2HAM tahun 2024 ini adalah salah satu cara untuk memotivasi kita, agar bergerak secara serentak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan prinsip HAM.
“Sikap, mental, dan perilaku kita akan menentukan keberhasilan kita dalam mengatasi hambatan dan tantangan yang ada,” kata Purwanto.
Ia menjelaskan, Kemenkumham telah menetapkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada 4 Oktober 2023 yang mewajibkan seluruh unit kerja, kanwil, dan UPT melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
“Setelah pencanangan ini, tahap selanjutnya adalah verifikasi, penilaian dan pengawasan. Untuk itu sekali lagi saya minta kepada saudara-saudara sekalian untuk tetap memperhatikan kriteria penilaian P2HAM,” terangnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.