Sementara AAK diamankan setelah mengambil barang diduga ganja di depan benteng Toloko, Kelurahan Sangaji Utara.

“Saat tim Opsnal melihat yang bersangkutan maka langsung mengamankannya. Saat dilakukan interogasi, rupanya ganja itu disimpan di saku motor yang dikendarai oleh pelaku,” terang Suherman.

Dari tangan AAK, polisi mengamankan 1 saset plastik bening berukuran besar berisi ganja seberat 19,33 gram.

“Atas kasus ini, keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.