Tandaseru — Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di dua tempat kejadian perkara berbeda. Penangkapan ini terjadi pada Senin (25/3/2024).
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JY alias Jufri (21 tahun) dan AAK alias Auwal (27 tahun).
Kasat Narkoba IPTU Suherman mengatakan, penangkapan kedua terduga tersangka penyalahgunaan ganja kering ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga.
“Ada laporan masyarakat, sehingga anggota langsung menindaklanjuti dan menemukan dua terduga tersangka beserta barang bukti,” kata Suherman didampingi Kasi Humas IPTU Wahyuddin, Rabu (27/3/2024).
Mantan Kapolsek Tidore itu menjelaskan, penangkapan ini diawali dari JY yang mengambil paket pada salah satu jasa pengiriman barang. Dari tangan JY, polisi mengamankan ganja kering seberat 510,9 gram.
“Sesuai keterangan, dia diperintah oleh AI alias Akhmad karena dijanjikan uang sebesar Rp 300 ribu,” ungkap Suherman.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.