Menurut Mufti, pihaknya pernah menyumbangkan uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening panitia karena ada proposal kegiatan Hari Bhakti Rimbawan yang telah disampaikan.

“Kemudian juga ada arahan dari Pak Stevi. Itu diambil dari perusahaan,” terangnya.

Dalam pengajuan IPPKH, kendala yang dihadapi, sambung Mufti, hanyalah kekurangan atau perbedaan sumber peta, sebab itu sebagai syarat pertimbangan untuk menjadi rekomendasi.

“Tidak ada kendala izin yang bertentangan dengan hukum. Semua harus dilengkapi sesuai peraturan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pertemuan atau koordinasi dengan Pemda Malut, tambahnya, sesuai arahan dari pimpinan semua melalui Stevi.

Sementara Tus dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui terkait permasalahan terkait IPPKH lantaran telah resign. Selain itu, sewaktu masih kerja juga tidak mengetahui soal perubahan jalan.