Tandaseru — DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pekerjaan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

GPM menilai dua institusi penegak hukum di Malut, yakni Polda dan Kejati, tak mampu mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini diungkapkan dalam aksi GPM di depan kantor Kejati, Senin (25/3/2024).

Koordinator aksi, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan, kebijakan-kebijakan pemerintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, yakni membangun masyarakat adil dan makmur. Bahkan praktik pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakkan banyak dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia, kata Sartono, berada pada peringkat ke 90 dari 197 negara. Sementara korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah. Contohnya yang terjadi di Maluku Utara.

“Dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku Utara, baik Polda dan Kejati Malut, terkait dugaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran pekerjaan,” kata Sartono, Senin (25/3/2024).

GPM juga memaparkan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini tak jelas titik terangnya. Di antaranya: