Tandaseru — Kejati Maluku Utara didesak segera melakukan penyelidikan temuan penyalahgunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemda Halmahera Barat dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar.

Hal itu disuarakan DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara saat mendemo kantor kejati, Senin (25/3/2024).

“Kami mendesak penyidik Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Sekda Halmahera Barat,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek.

Sartono menilai Kejati Maluku Utara terkesan takut melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dalam penanganan kasus.

“Tetapi anehnya pihak Kejati seakan-akan takut memeriksa kepala daerah, baik 01, 02, dan 03 di pemerintahan,” ucapnya.

Ia bilang, jika seperti ini terus penanganan kasus korupsi oleh Kejati Maluku Utara, alangkah baiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus-kasus itu.