Sementara kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, mengatakan akan menjawabnya pada pokok perkara. Pihaknya juga akan meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (27/3) dari JPU KPK.