“Hari itu ada permohonan dari perusahaan (tambang) ke Gubernur tahun 2022 itu tentang jalan lingkar di Obi. Disposisi ke Gubernur kemudian dilakukan pembahasan permohonan,” ungkapnya.
Sementara Muhammad Rijal Usman mengatakan, waktu itu rencananya yang mau dibangun adalah jembatan di kawasan Pulau Obi. Saat itu perusahaan ditanya soal izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan.
“Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari perusahaan untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan,” tuturnya.
Rijal mengaku diperintahkan mantan Kadis PUPR Daud Ismail yang juga menjadi tersangka untuk membuat draft rekomendasi. Setelah dibuat lalu pihaknya ditanyakan bisa ke lokasi jembatan dulu.
“Jadi saya buat draft-nya, saya sudah serahkan ke mantan Kadis PUPR,” ujarnya.
Sementara Ferdinand mengatakan, rapat melalui Zoom Meeting terkait pembangunan di Pulau Obi itu dihadiri juga pemda.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.