Tandaseru — Pengadilan Negeri Tipikor Ternate menghadirkan empat saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan eksepsi, Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang, empat terdakwa dihadirkan, yakni Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.
Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini ada tujuh orang. Tiga tersangka lain adalah Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Plt Kadis Perkim Malut Yerrie Pasilia, Kepala Seksi Bina Marga Dinas PUPR Malut Muhammad Rijal Usman, ASN BPJN Malut Ferdinan, serta mantan Ketua Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
Yerrie Pasilia dalam sidang mengungkapkan, ia mengenal terdakwa Stevi Tomas lewat Zoom Meeting ketika terjadi pembahasan usulan jalan di Pulau Obi, Halmahera Selatan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.