Tandaseru — Tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa tiga saksi dari dealer. Pemeriksaan saksi itu terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/95/ II/2024/SPKT.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Ray Sobar ketika dikonfirmasi mengatakan, korban dan saksi dari dealer sudah diperiksa, dokumen-dokumen terkait kontrak kredit juga sudah diperiksa semua.

“Kita tunggu ambil keterangan dari terduga pelaku yang tarik ya, kita segera panggil,” kata Ray, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, pelapor Ikbal Ali mengungkapkan awalnya ia mencicil sepeda motor Honda Beat. Saat masuk bulan kedelapan, ada tunggakan pembayaran selama 1 bulan 13 hari.

“Tunggakan pembayaran saat itu saya di Obi ada bawa speedboat. Pada saat mereka datang buat penarikan motor di rumah, tidak ada surat penarikan,” kata Ikbal baru-baru ini.