“Kita lakukan penanganan pelanggaran yang dilakukan Irwandi ada dua,” ungkapnya.

Pertama, kata dia, terkait disiplin tidak masuk kantor berapa hari sebelum melakukan perbuatan dugaan penganiayaan.

“Itu Jumat (15/3) kemarin sudah dilakukan sidang disiplin di Polda Maluku Utara,” tuturnya.

“Untuk sidang disiplin sudah diputuskan. Putusannya patsus (penempatan khusus) 21 hari, demosi jabatan, kemudian demosi pindah tempat tugas dan tunda sekolah,” papar Setyo.

Kedua, sambungnya, terkait penganiayaan pihaknya kemarin menunggu putusan inkracht dan ternyata sudah diputuskan 2 tahun.

“Tadi pagi saya buatkan sprint untuk Propam melakukan pemeriksaan persiapan sidang kode etik secepatnya. Kalau memang bisa dalam bulan ini sudah kita lakukan sidang,” jelasnya.