Tandaseru — Terpidana kasus penganiayaan ibu Bhayangkari, Irwandi Mudasir, yang juga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berpotensi di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Potensi PTDH ini mencuat setelah Irwandi melakukan sejumlah pelanggaran yakni tidak melaksanakan tugas sebagai anggota polisi dan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari.
Irwandi sebelum bertugas di Polres Haltim pernah melaksanakan tugas di Polres Kota Ternate. Ia dipindahkan ke Haltim karena dijatuhi sanksi etik berupa demosi saat bertugas di Polsek Moti, Polres Ternate, karena tidak melaksanakan tugas selama 156 hari pada tahun 2020 lalu.
Namun Irwandi kembali melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sesama polisi. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Irwandi sejak tahun 2023 lalu selama dua tahun, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan
saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024), turut angkat bicara.
Ia menyampaikan, Irwandi Mudasir memang anggota Polres Haltim. Kejadian penganiayaan di Ternate tapi ankumnya tetap Polres Haltim. Kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan gabungan bersama dengan Polda, hanya saja untuk penanganannya di Polres.
Tinggalkan Balasan