Tandaseru — Ditpolairud Polda Maluku Utara melakukan penangguhan penahanan dua tersangka kasus tewasnya seorang kakek 69 tahun bernama Abdullah Hi Talib yang terjatuh dari speedboat beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu yakni pemilik speedboat Sinar Moti yang melayani rute Ternate-Makian, Halmahera Selatan, Dar, dan motorisnya, Armand.
Plt Wakil Direktur Polairud Polda Maluku Utara AKBP Eddy Daulay menyatakan dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus itu ke Kejakasaan Negeri Tidore.
“Untuk kedua tersangka tidak ditahan karena ditangguhkan,” kata Eddy, Minggu (17/3/2024).
Eddy menambahkan, jika semua berkas dinyatakan lengkap, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari.
“Kasus ini juga kan ditangani pihak KSOP, nanti saja kita sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan