Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Rapat penetapan zakat fitrah dihadiri beberapa pimpinan OPD, Bagian Kesra, dan pihak terkait.
“Jadi awalnya sudah direncanakan oleh Pak Kepala Kemenag Morotai untuk melakukan rapat agar segera ditetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pulau Morotai,” kata Kabag Kesra Sahril Totona, Jumat (15/3/2024).
“Besaran sudah ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa, jadi dia ikut harga beras. Karena harga beras per kilogram hampir sampai Rp 40 ribu,” bebernya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.