Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pelayaran.

Plt Wadir Polairud AKBP Eddy Junaidi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RS alias Utam dan sejumlah saksi-saksi.

“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/18/XII/2023/Dit Polairud, tanggal 18 Desember 2023,” kata Eddy, Jumat (15/3/2024).

Selain terlapor, sebelumnya penyidik pembantu Ditpolairud sudah menetapkan satu orang tersangka MA alias Malik atas dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Jo Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah ditetapkanya undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di samping itu, Eddy mengaku, pihak juga telah mengantongi keterangan ahli pelayaran terkait kasus tersebut serta telah menyita sejumlah barang bukti. Kaitannya dengan terlapor Utam dan tersangka Malik yang saling lapor.

“Jadi untuk terlapor Rustam masih tahap penyelidikan, nanti kita lihat dulu hasil perkembangannya. Akan kami sampaikan kalau kasus ini masuk ke perdata nanti kita serahkan ke jaksa,” tandasnya.