Tandaseru — Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Halmahera Timur bernama Irwandi Mudasir alias Wandi terhadap seorang ibu Bhayangkari Polres Ternate? Ya, anggota polisi aktif yang didemosi dari Polres Ternate itu tega menganiaya istri teman seprofesinya.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, pada 25 September 2023 lalu. Sayangnya, hal tersebut tak disertai dengan sidang kode etik secara kelembagaan Polri.
Hal itu menjadi sorotan Ketua DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum (Perhakhi) Maluku Utara, Ahmad Rumasukun. Ahmad menilai, Propam sebagai divisi yang bertanggungjawab atas masalah pembinaan profesi seharusnya tidak melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu yang dapat menurunkan kepercayaan publik atas nama baik institusi Polri.
“Tidak cukupkah kasus pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dan kawan-kawan menjadi pembelajaran bersama dalam menangani pelangaran-pelanggaran kode etik di internal kepolisian?” ucapnya, Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, Polda Maluku Utara tidak serius menangani kasus penganiayaan tersebut. Apalagi ini dilakukan terhadap perempuan. Padahal faktanya terlapor/teradu telah divonis bersalah dengan putusan pemidanaan oleh majelis hakim PN Ternate, bahkan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dari serangkaian proses yang terjadi dalam konteks laporan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud, kami menilai Propam Polda Malut tidak serius menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
“Lantas, apa, mengapa dan bagaimana belum juga dilakukan sidang kode etik atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” sambung Ahmad.
Tinggalkan Balasan