Tandaseru — Direktur PT Alga Kastela milik Pemkot Ternate, Sarman Saroden, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara. Sarman dituntut dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal dari Pemkot Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut digelar Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (5/3/2024) pekan lalu, dipimpin Kadar Noh selaku ketua majelis hakim didampingi Khadijah A Rumalean dan R Moh Yakob Widodo sebagai hakim anggota.

JPU Risman Munawir Zaini saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primair dari JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarman Saroden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.318.375.119 dikurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum di depan persidangan sebesar Rp 50 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya, maka terdakwa harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 1.268.375.119 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.