Dari uraian dakwaan JPU, ungkap Hendra, jika ditotalkan jumlah nilai kontrak proyek yang dikerjakan oleh terdakwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sebesar Rp 115.829.805.435. Sedangkan keseluruhan uang yang diminta oleh AGK kepada terdakwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan JPU hanya sejumlah Rp 3.505.000.000. Dengan demikian, jika dihitung persentasi dari uang yang diminta oleh AGK sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sebesar Rp 3,5 miliar lebih maka persentasenya hanya 3,03 persen.
“Dari persentase yang hanya sebesar 3,03 persen dari total nilai proyek sejak tahun 2020-2023, ini membuktikan tidak ada perjanjian fee antara terdakwa dengan AGK, tetapi apa yang diminta oleh AGK kepada terdakwa sejak tahun 2020-2023 adalah permintaan sumbangan sosial oleh AGK selaku Gubernur Maluku Utara saat itu yang disumbangkan kepada kegiatan sosial dan keagamaan,” bebernya.
Dari rumusan dakwaan JPU bahwa AGK meminta terdakwa untuk memberikan uang, kata Hendra, maka di sini terlihat elemen deliknya tidak melukiskan bahwa terdakwa yang secara aktif memberikan sesuatu kepada pegawai negara atau penyelenggara negara atau memberi hadiah atau janji, karena faktanya AGK selaku Gubernur yang meminta uang kepada terdakwa, rumusan delik pada dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan rumusan delik pada dakwaan kedua, pasal 13 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Jika itu inisiatif datang dari AGK untuk secara aktif meminta uang kepada terdakwa secara berulang-ulang kali sejak tahun 2020 sampai 2023 dengan jumlah total Rp 3,5 miliar lebih. Ini membuktikan unsur elemen delik pada dakwaan pertama maupun kedua yang dituduhkan kepada terdakwa adalah tidak tergambar adanya mens rea dari diri terdakwa, karena faktanya keinginan untuk memberi itu datang dari permintaan AGK bukan dari terdakwa, atau dorongan untuk memberikan uang bukan datang dari terdakwa. Tetapi atas permintaan AGK, maka posisi terdakwa dalam perkara a quo adalah korban dari perilaku birokat yang korup,” tukasnya.
“Dari fakta ini, maka terlihat rumusan delik yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaannya adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak secara lengkap dalam menguraikan elemen delik dari fakta perkara atau secara materiil tidak memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sebab pemberian uang oleh terdakwa kepada AGK karena atas permintaan AGK, sehingga elemen delik memberi atau janji yang di dakwakan kepada diri terdakwa, adalah tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap,” sambungnya.
Sehingga menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 33K/Mil/1985, yang menyatakan karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap dakwaan dinyatakan batal demi hukum junto Yurisprudensi MA RI Nomor 808K/Pid/1984 tanggal 6 Juni 1985, yang menyatakan dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas, sudilah kiranya yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Ternate berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan keberatan/eksepsi terdakwa Kristian Wuisan untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut tidak cermat, jelas, lengkap dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan menolak seluruh dakwaan tersebut atau menyakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa Kristian Wusian dari semua dakwaan JPU baik dakwaan pertama atau kedua setelah putusan ini dibacakan dan dilaksanakan, serta mengembalikan atau memulihkan harkat dan martabat terdakwa tersebut seperti semula dan membebankan biaya kepada negara,” tandas Hendra.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.