“Sehingga konsekuensi hukum dari surat dakwaan JPU yang dibuat atas dasar produk penyidikan yang ilegal dan dijadikan dasar pemeriksaan di Pengadilan Tipikor ini harus dinyatakan batal demi hukum (null and void), sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP, bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Kristian pada tahun 2020 melakukan pekerjaan proyek jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao dengan nilai kontrak Rp 21.813.662.246 dan proyek rekontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Togoreba Tua-Tolabit dengan nilai kontrak Rp 28.275.428.661. Atas pekerjaan tersebut terdakwa memberikan uang senilai Rp 55 juta kepada Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus sebagai tersangka melalui Zaldi H Kasuba selaku Ajudan Abdul Gani Kasuba pada 7 Juli 2020.
“Dari uraian dakwaan JPU a quo tidak secara jelas menyebutkan uraian peristiwa (kronologi) kapan dan di mana waktu pelaksanaan lelang (tender) pekerjaan proyek jalan Tolabit-Toliwang-Kao dan proyek jalan Togoreba Tua-Tolabit yang dikerjakan terdakwa dan uraian adanya keterkaitan dengan uang Rp 55 juta yang diminta Abdul Gani Kasuba,” ujar Hendra.
“Hal tersebut membuktikan dakwaan JPU hanya bersifat asumsi semata, karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap korelasi antara pekerjaan proyek yang dilakukan terdakwa dengan pemberian uang senilai Rp 55 juta. Secara fakta uang senilai Rp 55 juta tidak ada hubungan dengan pekerjaan pelaksanaan tender proyek jalan Tolabit-Toliwang-Kao dan proyek jalan Togoreba Tua-Tolabit tersebut diminta Abdul Gani Kasuba untuk keperluan bantuan sosial. Atas fakta tersebut, maka terlihat uraian dakwaan JPU terbukti dibuat secara tidak cermat dan tidak lengkap. Dengan demikian, surat dakwaan JPU a quo batal demi hukum (null and void),” kata Hendra lagi.
Selanjutnya, setelah tim hukum terdakwa Kristian mempelajari surat dakwaan penuntut umum mulai dari halaman 2 sampai halaman 6 yang menguraikan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya dan sebagai tim sukses dari AGK pada pemilihan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, di mana keterlibatan terdakwa sebagai tim sukses dari AGK adalah suatu hak konstitusional setiap warga negara dan sistem Pemilu saat ini sangat membutuhkan tim sukses baik dari kalangan pengusaha maupun rakyat jelata dan bukan suatu perbuatan pidana.
“Oleh karena itu, jika AGK setelah terpilih menjadi Gubenur Maluku Utara menyampaikan terdakwa dapat memilih dan mengikuti tender paket pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak serta merta paket pekerjaan langsung diberikan kepada terdakwa. Namun terdakwa mendapat paket-paket pekerjaan tersebut melalui proses tender yang dilakukan oleh Pokja Pelelangan. Pakat-paket pekerjaan tersebut juga telah ditayang melalui LPSE, maka sangat wajar terdakwa yang adalah seorang pengusaha jasa kontruksi mencari tahu syarat-syarat tentang paket-paket pekerjaan tersebut yang ditayang melalui LPSE. Jika uraian dakwaan penuntut umum tentang Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara memerintahkan kepada Pokja pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara agar memenangkan perusahaan yang digunakan terdakwa Kristian Wuisan dalam lelang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka itu di luar kewenangan terdakwa. Karena terdakwa sebagai pengusaha hanya mencari informasi lewat LPSE dan kemudian menyiapkan dokumen tender yang disyaratkan oleh Pokja pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) kemudian mengikuti proses tender,” urai Hendra.
“Sedangkan pada uraian dakwaan penuntut umum tidak terdapat uraian fakta bahwa terdakwa secara aktif mempengaruhi maupun menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu baik kepada Pokja pelelangan maupun kepada AGK selama proses pelaksanaan tender/pelelangan berjalan,” imbuhnya.
Jika dalam uraian dakwaan penuntut umum halaman 3 sampai 6 pada dakwaan pertama dan pada dakwaan kedua halaman 7 sampai 11, bahwa terdakwa mendapatkan proyek pekerjaa peningkatan pada tahun 2020 yakni jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai kontrak Rp 21.813.662.246 dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya dan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan Togoreba Tua-Tolabit (DAK Reguler) pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 28.275.428.661 dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya. Kemudian pada tahun 2021 terdakwa mendapat pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus Provinsi) Galela-Kedi pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 34.581.457.905 dengan menggunakan PT Birinda Perkasa Jaya dan pembangunan jalan Leloto-Tobelo Timur pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak sekitar Rp 1.249.097.581 dengan menggunakan CV Sumi Karya Mandiri.
Tahun 2022 terdakwa mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan ruas Malifut-Ngoali (hotmix) tahap II pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 4.650.878.892 dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa, pembangunan jalan (alih trase) ruas Galela-Kedi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai kontrak Rp 2.652.266.034 dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa. Pembangunan jalan permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 1.910.836.304 dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa dan pembangunan jalan permukiman Yaro Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 1.862.317.020 dengan menggunakan CV Sumi Karya Mandiri.
Tahun 2023 terdakwa mendapat pekerjaan pembangunan Coolstorage 30 Ton di Kabupaten Halmahera Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan nilai kontrak Rp 3.773.152.827 dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa. Pembangunan sarana dan prasarana Sentra KP Kabupaten Halmahera Utara pada DKP dengan nilai kontrak Rp 5.363.432.240 dengan menggunakan CV Ifthi Anugerah. Penanganan Long Segmen (pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan/rekonstruksi) jalan ruas Togorebatua-Tolabit pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 14.024.212.211,00 dengan menggunakan CV Birinoa Perkasa dan pembagunan jalan permukiman Mawea-Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utra pada Dinas Perkim dengan nilai kontrak Rp 850.158.000 dengan menggunakan CV Sumi Karya Mandiri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.