Menurutnya, ia pernah bertemu langsung dengan terdakwa Stevi. Pertemuan itu terkait pinjam pakai lokasi di Pulau Obi.
“Pinjam pakai. Kita (lalu) mengajukan di Kementerian Kehutanan,” tukasnya.
Sementara Sekda Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, ia mengetahui awalnya ada kepentingan perusahaan meminta izin pinjam pakai ditujukan kepada gubernur kemudian didisposisikan ke sekda. Surat izin itu terkait pertambangan di Pulau Obi.
“Surat penambangan masuk di sekda untuk didisposisikan. Yang saya dengar di media, gubernur terima uang dari Stevi Thomas itu sebesar Rp 700 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, ia pernah dimintai uang dari Gubernur AGK karena beberapa di antaranya ada kedatangan tamu dari pusat.
“Biasanya kalau dia minta Sekda kalau ada uang Rp 10 juta kasih dulu,” tuturnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan menambahkan, soal perizinan tambang di Pulau Obi itu di PTSP.
“PT Trimegah pernah mengajukan permohonan pelayanan di Satu Pintu,” akunya.
Sedangkan Kadis ESDM Suryanto Andili mengatakan, terkait perizinan tambang itu sudah ada sebelum ia masuk di ESDM di mana untuk saat ini kewenangannya sudah ada di pusat.
“Kewenangan sudah diambil oleh pusat. Sejauh ini saya belum memberikan surat rekomendasi tambang di Pulau Obi,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.