Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menghadirkan empat pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (13/3/2024).

Empat terdakwa yang disidang dalam kasus ini adalah eks Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Suryanto Andili, Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, mantan Kadis Kehutanan M Syukur Lila serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan.

Syukur mengatakan, ia memberikan rekomendasi izin pemakaian hutan untuk pertambangan nikel di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Memberikan izin atas perintah Gubernur Maluku Utara sehingga diberikan rekomendasi,” kata dia dalam persidangan itu.