Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Rolsan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi. Desakan pemanggilan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah program sanitasi yang melekat pada Dinas PUPR tahun 2022.

Kasus ini diusut berdasarkan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor Sprin.Lidik 122/Lid.01.00/01/11/2023 tertanggal 2 November 2023.

Roslan mengatakan, pihaknya mendukung proses penyelidikan kasus ini agar dapat diketahui apakah dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak. Apalagi Ketua DPRD Halmahera Utara dan sejumlah pejabat pemda telah dimintai keterangan.

“Kami berharap penyidik KPK dalam waktu dekat harus pula melayangkan panggilan kepada Bupati dan/atau Wakil Bupati Halut untuk didengar keterangannya agar dapat membantu penyidik KPK untuk membuat terang perkara ini,” kata Roslan, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, keterangan Bupati dan Wakil Bupati ini penting untuk mengetahui lebih jauh tentang proses awal kasus ini hingga menjadi perhatian publik dan dilakukan proses hukum oleh penyidik KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Pada intinya, semua pihak tanpa terkecuali yang mengetahui tentang kasus ini harus dimintai keterangan di hadapan penyidik KPK. Kasus sanitasi ini menurut kami seharusnya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ada di Maluku Utara. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini oleh KPK akan menjadi perhatian bagi pihak kejaksaan maupun kepolisian di wilayah hukum Maluku Utara untuk terus bekerja lebih maksimal dalam pengungkapan dan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi karena dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK sendiri,” pungkasnya.