Tandaseru — Direktur LBH Yuris, Mahri Hasan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran program sanitasi yang melekat pada Dinas PUPR Halmahera Utara di tahun 2022.

Kasus ini diusut berdasarkan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor Sprin.Lidik 122/Lid.01.00/01/11/2023 tertanggal 2 November 2023.

“Upaya KPK dalam pengungkapan kasus korupsi di Maluku utara selayaknya harus disyukuri sebab tanpa ada intervensi KPK kasus semacam ini bisa saja tidak pernah diproses oleh aparat penegak hukum yang lain,” kata Mahri, Kamis (7/3/2024).

“Penyidik KPK tentunya telah memiliki gambaran awal dengan sejumlah data yang sudah dikantongi sebelumnya baik terhadap barang bukti berupa nilai anggaran yang dikorupsi maupun subjek yang dinilai layak untuk nantinya ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Ia meminta penyidik KPK segera memberikan penjelasan kepada publik terkait pemeriksaan sejumlah pejabat Halut.

“Penetapan tersangka ialah bagian penting dari penyidikan dan itu bagian akhir dari penyidikan. Jika ditemukan fakta yang mendukung dan mengarah ke subjek tertentu maka tentunya penetapan tersangka harus dilakukan demi menjamin kepastian hukum semua pihak yang diduga terlibat. Kepastian hukum dalam tahap penyidikan ialah kejelasan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa,” ujarnya.