Tandaseru — Empat terdakwa suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).

Empat tersangka itu yakni Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, eks Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dipimpin Rommel F Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Yakob Widodo.

Daud lebih dulu dihadirkan dalam sidang dakwaan ini. Rony Yusuf selaku JPU saat membacakan dakwaan Daud Ismail menyatakan, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.

Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.012.340.400 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P tahun 2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2019-2024 dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dengan maksud supaya Abdul Gani Kasuba mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Mengangkat terdakwa menjadi pelaksana tugas kepala dinas (Plt Kadis) PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk jabatan PUPR yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 107 ayat (1) huruf c dan pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, pasyal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah yang dilakukan terdakwa.

Abdul Gani Kasuba adalah Gubernur Maluku Utara juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.