Menjelang pelaksanaan tes penulisan makalah, AGK menyampaikan kepada Pansel agar memenangkan terdakwa, dan Pansel menindaklanjutinya dengan cara menaikkan nilai terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut.
Kemudian hasil pelaksanaan tes seleksi terbuka JPT Pratama diajukan oleh AGK kepada KASN sebagaimana Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/025/1IX/2023 tanggal 4 September 2023 perihal permohonan rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selama persiapan hingga pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama berjalan, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik yang diminta langsung oleh terdakwa maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadi agar terdakwa lolos seleksi terbuka JPT Pratama dan dipilih oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim.
Setelah AGK menerima rekomendasi dan persetujuan dari KASN atas hasil seleksi terbuka JPT Pratama, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, AGK selaku PPK memiliki kewenangan memilih salah satu dari 3 orang peserta yang lolos tes.
Selanjutnya karena terdakwa telah memenuhi permintaan uang untuk kebutuhan pribadi AGK, maka AGK memilih terdakwa. Selanjutnya pada 8 September 2023, terdakwa dilantik oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/91/X11/2023.
Setelah terdakwa dilantik, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik permintaan langsung dari AGK maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadinya, yang merupakan bagian dari pemberian uang sebelumnya oleh terdakwa kepada AGK serta bertujuan agar AGK tetap mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.
Dengan demikian total pemberian uang oleh terdakwa kepada AGK sejak 13 Maret 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 sejumlah Rp 800 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/3) pekan depan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.