Sekitar bulan April 2023, AGK memerintahkan Muhammad Miftah Baay selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha selaku Kepala Bidang Mutasi pada BKD untuk segera mempersiapkan berkas pelantikan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.
Atas perintah AGK tersebut, Miftah Baay dan Idwan Asbur Baha menolaknya, karena terdakwa belum pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sebelumnya. Sehingga untuk dapat diangkat menjadi kepala dinas harus mengikuti dan lolos seleksi terbuka JPT Pratama.
Selanjutnya AGK memerintahkan Miftah Baay untuk segera menyiapkan surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hal tersebut disampaikan juga kepada terdakwa.
Setelah surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT ditandatangani oleh AGK, kemudian surat tersebut diajukan kepada KASN. Selanjutnya KASN menyetujui rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pemprov Maluku Utara, sebagaimana surat nomor: B1709/JP.00.00/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Pemprov Maluku Utara mempersiapkan panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi terbuka JPT Pratama tersebut.
Pada 4 Agustus 2023, AGK menandatangani Keputusan Gubernur Malut Nomor: 821.2/KEP/JPTP/52.1/VIN/2023 tentang pembentukan panita seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Saiful Deni selaku Ketua merangkap anggota, Samsudin Abdul Kadir, Muabdin Hi. Radjab, Thamrin Husin dan Nirwan MT Ali sebagai anggota.
Setelah Pansel terbentuk, AGK bertemu dengan Idwan Asbur Baha dan memerintahkan untuk menyampaikan kepada Pansel agar jabatan Kepala Dinas Perkim dimenangkan oleh terdakwa. Selanjutnya Pansel mengumumkan pendaftaran calon peserta seleksi terbuka JPT Pratama pada tanggal 8 sampai 14 Agustus 2023, dan selanjutnya proses seleksi yang meliputi seleksi berkas, rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 yang mana untuk peserta seleksi calon Kepala Dinas Perkim, Adnan sekarang terdakwa, Restuina Irene Djafar, Mansur Iskandar Alam, Farid Djumati dan Nasrun A. Samaun.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.