Tandaseru — Terdakwa Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang secara tunai sebesar Rp 800 juta kepada Gunernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa memberi uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp 800 juta kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Pemberian ini dengan maksud agar AGK mengangkat terdakwa menjadi Kadis Perkim Malut.
Pada tanggal 18 Maret 2022, terdakwa Adnan diangkat oleh AGK sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara sebagaimana surat perintah Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.1.2.22/SP/06/11/2022 sebagai Plt Kadis Perkim menggantikan Yunus Badar selaku Kepala Dinas Perkim sebelumnya.
Pada Maret 2023, terdakwa bertemu dengan AGK. Dalam pertemuan tersebut, AGK meminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya dan terdakwa menyanggupinya dengan tujuan agar AGK mengangkat terdakwa menjadi Kepala Dinas Perkim secara definitif.
Untuk menindaklanjuti permintaan dari AGK, terdakwa mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perkim dan uang hasil perjalanan dinas serta honor terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim. Uang tersebut dikumpulkan terdakwa kepada bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim.
Pada tanggal 13 Maret 2023, AGK meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta untuk keperluan AGK melaksanakan umrah bersama keluarga. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memberikan uang tersebut kepada AGK di rumah pribadinya di Jalan Cempaka, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Uang tersebut diterima oleh Andi Muktiono selaku menantu AGK.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.