Tandaseru — Sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Dalam dakwaannya terhadap Stevi yang berlatar belakang swasta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkapkan, terdakwa Stevi telah melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut memenuhi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa memberikan uang sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara.

“Dengan maksud memberikan sejumlah uang kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara itu memberikan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari OPD yang berada di bawah struktur kerja Pemprov Maluku Utara terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang dijanjikan oleh perusahaan-perusahaan yang bertentangan dengan kewajiban Abdul Gani Kasuba selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi maupun nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan RI,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Singkatnya, usai terdakwa dan AGK menjalin komunikasi via telepon seluler dan seterusnya, sambung JPU, Stevi memberi sinyal kepada Gubernur jika memerlukan sesuatu segera menghubunginya jika berada di Jakarta.

Di samping itu, sebelumnya Muhammad Syukur Lila selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima aliran dari AGK perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan persetujuan kawasan hutan.

“Yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kemudian Syukur Lila diminta menyampaikan kepada setiap pertambangan agar meminta bantuan kepada Gubernur dalam segala pengurusan teknis izin pakai kawasan hutan,” tukasnya.