Tandaseru — Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali mengaku Maluku Utara menjadi provinsi dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah tahun 2022.
“Data ini dihimpun per 14 April 2023,” ujar Nirwan kepada awak media di Sofifi, Senin (4/3/2024).
Nirwan bilang, Pemprov Malut sebelumnya berada pada posisi terendah dengan tingkat pelaporan LHKPN 53,19 dibawa Pemprov Kalimantan Selatan 83,33 persen dan Pemprov Papua 87,95 persen.
Dengan demikian, kata Nirwan, Pemprov Malut sedang berupaya untuk keluar dari zona merah dengan menargetkan 100 persen pelaporan LHKPN untuk periodik 4 Maret 2024.
“Kita optimis ya, bisa keluar dari zona merah, melihat teman-teman dari eselon II, III, IV dan seluruh bendahara sangat proaktif dalam menyampaikan pelaporan LHKPN ke KPK,” ungkapnya.
Nirwan berharap, seluruh pelapor sudah harus menyampaikan pelaporannya paling lambat 28 Maret 2024.
“Sebab, pelaksanaan verifikasi terakhir akan di-update pada 31 Maret 2024,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan