Tandaseru — Dokumen usulan warisan geologi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, resmi diserahkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halteng ke Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Senin (4/3/2024).
Penyerahan dokumen 32 situs geologi ini diterima Kepala Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM di Kantor Pusat Survei Geologi, Bandung.

Kepala Pusat Survei Geologi Edy Slameto mengatakan, dokumen ini akan dipelajari oleh tim teknis yang akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan focus group discussion (FGD) guna penetapan warisan geologi.
“Hal ini merupakan bagian dari tahapan guna penetapan warisan geologi yang nantinya digunakan pada usulan geopark nasional,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Tengah Salmun Saha menegaskan, Pemda Halteng akan berupaya membangun wisata yang berkelanjutan dengan terus berakselerasi dengan semua pihak.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.