Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Abdullah, meminta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Ternate segera mencabut penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 yang melekat di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021-2022 ini memiliki tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate berinisial HT, mantan Bendahara berinisial FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AM.
Satu terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan oleh PN Ternate adalah HT dengan alasan sedang sakit. Padahal pada sidang pemeriksaan saksi-saksi Senin, 26 Febuari 2024, HT terlihat sehat.
Abdullah mengatakan, dari tiga terdakwa tersebut hanya dua yang ditahan, sedangkan satunya tidak ditahan karena penangguhan.
“Saya kurang tahu namun di dalam persidangan nampak sehat sekali,” kata Abdullah, Jumat (1/3/2024).
Ia berharap majelis hakim mencabut kembali penangguhannya untuk dilakukan penahanan. Hal ini untuk memberikan kesetaraan terhadap terdakwa lain karena korupsi termasuk extra ordinary crime.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.